Postingan

Laporan Tahapan Pilkada Kab.Maros tahun 2015

Tahapan Pilkada Kab.Maros Tahun 2015 1. Pengumuman dan Penyerahan Syarat Dukungan Calon Perseorangan     KPU Kab. Maros mengawali kegiatan tersebut dengan melakukan rapat pleno dan menerbitkan Surat Keputusan Nomor   07/Pilbub/KPU-Kab.025.433319/V/2015 tanggal 23 Mei 2015 tentang Penetapan Jumlah Minimal Dukungan dan Persebaran Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab.Maros tahun 2015. Keputusan itu mengacu pada Data Agregat Kependudukan Per Kecamatan (DAK2) Pemerintah Kab.Maros tanggal 17 April 2015 sebesar 395.306 Jiwa yang terdiri dari 14 Kecamatan dan 103 Desa/Kelurahan. Bakal Pasangan Calon dapat mendaftarkan diri apabila memenuhi syarat dukungan 8,5% dari jumlah penduduk Kab.Maros dan tersebar dilebih 50% jumlah kecamatan yang ada di Kab.Maros. Persyaratan minimal jum,lah dukungan adalah sebesar 33.602 (tiga puluh tiga ribu enam ratus dua jiwa yang tersebar di lebih 7 (tujuh) kecamatan di Kab. Maros. Berdasarkan SK tersebut, pada tanggal 24 Mei sa